Usaha-usaha berikut ini adalah untuk pelestarian hutan, kecuali ….
a. reboisasi hutan yang rusak
b. adanya patroli hutan secara teratur
c. membuat jalan tembus di tengah hutan
d. memanfaatkan tanah untuk tanaman tumpang sari
e. mencegah penebangan pohon secara semena-mena
Jawab: c
Pembahasan:
Dengan membuat jalan tembus di tengah hutan akan membuka peluang pada manusia yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian/penebangan hutan secara semena-mena.