Sub unsur pelayanan administrasi kesehatan meliputi kegiatan-kegiatan berikut ini, kecuali…
a. Melaksanakan persiapan pelayanan administrasi kesehatan
b. Melaksanakan perizinan institusi dan pemberi jasa di bidang kesehatan
c. Menyusun kebijakan program-program pembangunan kesehatan
d. Memfasilitasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan
e. Mengevaluasi pelaksanaan program-program pembangunan kesehatan
Kunci Jawaban : E