Yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengadilan adalah PHK yang diputuskan oleh…

Yang dimaksud pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pengadilan adalah PHK yang diputuskan oleh…

a. Hakim pengadilan negeri

b. Hakim pengadilan tata usaha

c. Lembaga bipartit

d. Hakim pengadilan hubungan industrial

Kunci Jawaban : D

Related posts