Berikut ini unit yang tidak termasuk dalam organisasi pusat Kementerian Agama menurut Peraturan Menteri Agama No. 55/A Tahun 1946, yakni…
a. Bagian Umum
b. Bagian Mahkamah
c. Bagian Katolik
d. Bagian Kristen
e. Bagian Perpustakaan
Kunci Jawaban : C
Berikut ini unit yang tidak termasuk dalam organisasi pusat Kementerian Agama menurut Peraturan Menteri Agama No. 55/A Tahun 1946, yakni…
a. Bagian Umum
b. Bagian Mahkamah
c. Bagian Katolik
d. Bagian Kristen
e. Bagian Perpustakaan
Kunci Jawaban : C