Kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai perorangan, yang mencerminkan dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutu, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. Pengertian ketahanan pangan ini dimuat di dalam…
a. UU No. 17 Tahun 2010
b. UU No. 18 Tahun 2012
c. UU No. 19 Tahun 2012
d. UU No. 20 Tahun 2014
e. UU No. 21 Tahun 2014