Pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia untuk lembaga penegak hukum untuk membantu pemulihan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian, merupakan pengertian dari:

Pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia untuk lembaga penegak hukum untuk membantu pemulihan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian, merupakan pengertian dari:

A. Antropologi Ragawi

B. Antropologi Biologi

C. Antropologi Fisik

D. Antropologi Forensik

E. Paleoantropologi

Jawaban:

D. Antropologi Forensik

Related posts