Pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia untuk lembaga penegak hukum untuk membantu pemulihan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian, merupakan pengertian dari:

Pemeriksaan sisa-sisa kerangka manusia untuk lembaga penegak hukum untuk membantu pemulihan sisa-sisa manusia, menentukan identitas sisa-sisa manusia tak dikenal, menafsirkan trauma, dan memperkirakan waktu sejak kematian, merupakan pengertian dari:
A. Antropologi Ragawi
B. Antropologi Biologi
C. Antropologi Fisik
D. Antropologi Forensik
E. Paleoantropologi
Jawaban: D. Antropologi Forensik

Related posts