Lembaga peradilan yang berada pada tingkat provinsi adalah…

Lembaga peradilan yang berada pada tingkat provinsi adalah…

A. Pengadilan Tinggi

B. Pengadilan Negeri

C. Pengadilan Agama

D. Mahkamah Agung

Jawaban: A

Pembahasan:

Pengadilan tinggi berkedudukan sebagai lembaga peradilan yang berada di tingkat provinsi tepatnya di ibukota provinsi. Jadi jawaban yang tepat adalah A.

Related posts