Lembaga peradilan yang berada pada tingkat provinsi adalah…
A. Pengadilan Tinggi
B. Pengadilan Negeri
C. Pengadilan Agama
D. Mahkamah Agung
Jawaban: A
Pembahasan:
Pengadilan tinggi berkedudukan sebagai lembaga peradilan yang berada di tingkat provinsi tepatnya di ibukota provinsi. Jadi jawaban yang tepat adalah A.