Apabila seseorang ditinjau dari jasmani dan rohani sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak, hukum menikah bagi orang tersebut adalah ….

Apabila seseorang ditinjau dari jasmani dan rohani sudah matang, tetapi belum mempunyai kesanggupan membiayai istri dan anak, hukum menikah bagi orang tersebut adalah ….
A. Mubah
B. Sunah
C. Wajib
D. Makruh
E. Haram

Jawaban : D

Related posts