Dibawah ini Wanita yang haram dinikahi karena nashab, kecuali …..
A. Ibu
B. Anak perempuan dari bibi
C. Nenek dan semua jalur ke atasnya
D. Anak perempuan dan anak perempuannya serta semua jalur ke atasnya
E. ‘Ammah (bibi dari jalur ayah) secara mutlak beserta jalur ke atasnya
Jawaban : B