Orang yang meninggal dunia baik meninggal dunia secara hakiki atau secara taqdiri (perkiraan) dan memiliki harta untuk dibagikan kepada ahli warisnya dalam ilmu mawaris disebut …..
A.Al muwaritsun
B.Al urf
C. Al irts
D. Al warits
E. Tirkah
Jawaban : A