Skip to content
Mobile Menu
TANYA WISLAH
  • TANYA WISLAH
  • HOME
  • ENGLISH
  • عربي
  • Deutsche
  • JAPAN
  • INDONESIA
  • MALAYSIA
Home Soal Fikih Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian warisannya adalah…

Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian warisannya adalah…

Gravatar Image
Pak Basit
May 30, 2023May 30, 2023

Suami, jika ada anak atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, bagian warisannya adalah…

A. 1/8

B. 1/6

C. 1/4

D. 1/3

E. 1/2

Jawaban : C

Share

Post navigation

Previous post Anak perempuan apabila hanya seorang diri, tidak mempunyai saudara, bagian hak warisnya adalah…
Next post Diana meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris, yaitu : suami, ayah, ibu, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki sekandung, dan paman.Dalam keadaan ini maka ahli waris yang mendapat bagian adalah …

Related posts

  • Apa hukum shalat bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub?

  • Tayamum dilakukan jika dalam keadaan…….

  • Jika kita berhadas besar cara membersihkannya melakukan……

  • Air kencing bayi laki-laki umurnya kurang dari dua tahun termasuk najis…….

  • Semua minuman yang berasal dari bumi hukumnya ……… untuk diminum

  • Air yang terkena najis dalam minuman maka hukumnya…….

TANYA WISLAH
  • TENTANG KAMI
  • KONTAK
  • عربي
BAGIAN DARI WISLAH.COM