PENJELASAN FAKTUR PAJAK: 030, 040, 050, 060 DAN 070

Tulisan ini memuat penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070, yang bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kode transaksi, kode status, serta cara membaca Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) sesuai ketentuan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Artikel ini dirancang agar Anda dapat memahami setiap aspek teknis yang terkait dengan pembuatan, penggunaan, dan pemanfaatan faktur pajak elektronik (e-Faktur) secara detail.

Pemahaman mengenai kode-kode ini sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena kesalahan penomoran atau penggunaan kode transaksi yang tidak tepat dapat berakibat pada kesalahan pelaporan PPN dan bahkan sanksi administratif. Oleh karena itu, pengetahuan tentang penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070 menjadi dasar utama bagi PKP dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar.


Apa Itu Kode Faktur Pajak?

Kode Faktur Pajak adalah bagian dari Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang diterbitkan oleh DJP untuk menvalidasi Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP. NSFP ini memiliki 16 digit, terdiri dari:

  1. Dua digit pertama: Kode Transaksi
  2. Satu digit ketiga: Kode Status
  3. Tiga belas digit berikutnya: Nomor Seri Faktur Pajak

Kode transaksi sendiri terbagi menjadi sembilan jenis, mulai dari 01 hingga 09, yang masing-masing memiliki fungsi berbeda tergantung jenis transaksi yang dilakukan PKP.

Contoh Susunan NSFP

Format NSFPKeterangan
000.000-00.00000000Format dasar NSFP
00Kode Transaksi
0Kode Status
000-00.00000000Nomor Seri Faktur Pajak

Contoh Penulisan Faktur Pajak Normal dan Pengganti

  • Faktur Pajak Normal: 010.000-24.00000001 → Penyerahan BKP/JKP selain pemungut PPN, nomor urut 1 tahun 2024.
  • Faktur Pajak Pengganti: 011.000-24.00000008 → Penyerahan BKP/JKP selain pemungut PPN, nomor urut 8 tahun 2024.

Jenis Kode Faktur Pajak

Berikut adalah penjelasan rinci tentang kode transaksi 030, 040, 050, 060, dan 070.

Kode 030

Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN selain bendahara pemerintah, PPN dipungut oleh pemungut PPN lainnya.

Contoh Penerima:

  • Kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas (KKS)
  • Pemegang izin usaha panas bumi
  • Badan usaha tertentu sebagai pemungut PPN dan PPnBM

Tabel Kode 030

Kode TransaksiStatusKeterangan
0300Faktur Pajak Normal
0311Faktur Pajak Pengganti

Kode 040

Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, PPN dipungut oleh PKP penjual.

Contoh Transaksi:

  • Barang untuk pemakaian sendiri
  • Barang pemberian cuma-cuma
  • Transaksi dengan DPP nilai lain

Tabel Kode 040

Kode TransaksiStatusKeterangan
0400Faktur Pajak Normal
0411Faktur Pajak Pengganti

Kode 050

Digunakan untuk: Transaksi tertentu yang dikenai PPN, khususnya pada BKP dan JKP sesuai ketentuan PMK No 64 Tahun 2022.

Kode 050 tercantum pada tiga digit pertama NSFP dan berfungsi untuk memastikan transaksi perpajakan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang PPN dan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PKP wajib memahami kode ini agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.

Jenis Transaksi yang Memerlukan Kode 050:

  1. Pembangunan Bangunan Sendiri
    PKP yang membangun bangunan untuk kepentingan pribadi wajib menggunakan kode ini untuk membayar PPN yang berlaku.
  2. Penyerahan LPG Non-Subsidi
    Digunakan pada transaksi penyerahan LPG yang tidak mendapatkan subsidi pemerintah, diatur dalam PMK No.62 Tahun 2022.
  3. Penyerahan Hasil Pertanian
    PPN terutang dari penyerahan barang pertanian tertentu wajib menggunakan kode 050.
  4. Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
    PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas wajib menggunakan kode ini sebagai bagian dari pelaporan perpajakan.
  5. Jasa Pialang, Asuransi, dan Reasuransi
    Aktivitas di bidang jasa seperti asuransi, pialang, dan reasuransi juga termasuk dalam cakupan penggunaan kode 050, sebagaimana ditetapkan dalam PMK No.67 Tahun 2022.

Tabel Kode 050

Kode TransaksiStatusKeterangan
0500Faktur Pajak Normal
0511Faktur Pajak Pengganti

Catatan: Kode 050 wajib digunakan oleh PKP untuk transaksi tertentu agar sesuai peraturan yang berlaku.


Kode 060

Digunakan untuk: Penyerahan lainnya dan PPN dipungut oleh PKP penjual, termasuk penyerahan BKP/JKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri.

Jenis Penyerahan:

  • Tarif PPN selain 10%
  • Hasil tembakau dalam negeri atau impor
  • Penyerahan oleh PKP toko retail yang ditunjuk

Tabel Kode 060

Kode TransaksiStatusKeterangan
0600Faktur Pajak Normal
0611Faktur Pajak Pengganti

Kode 070

Digunakan untuk: Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).

Jenis Penyerahan:

  • Bea masuk dan PPN dalam proyek pemerintah dengan pinjaman luar negeri
  • Penyerahan untuk pengolahan di kawasan tertentu
  • Penyerahan avtur untuk penerbangan internasional
  • Penyerahan bahan bakar nabati di dalam negeri

Tabel Kode 070

Kode TransaksiStatusKeterangan
0700Faktur Pajak Normal
0711Faktur Pajak Pengganti

Kode Status

Setelah dua digit kode transaksi, terdapat satu digit ketiga yang menunjukkan kode status, yaitu:

  • 0 → Faktur Pajak Normal
  • 1 → Faktur Pajak Pengganti

Faktur pajak pengganti kedua, ketiga, dan seterusnya tetap menggunakan kode status 1.


Digit Nomor Seri Faktur Pajak

Tiga belas digit terakhir NSFP mencakup:

  1. 3 digit pertama: Kode Tertentu
  2. 2 digit berikutnya: Tahun Penerbitan
  3. 8 digit terakhir: Nomor Urut

Digit ini digunakan dalam e-Faktur sebagai identitas unik yang diperoleh dari aplikasi e-Nofa.


Membuat Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Melalui e-Nofa

  • Sejak 1 Juni 2013, Faktur Pajak wajib dibuat elektronik.
  • NSFP hanya bisa diperoleh melalui aplikasi e-Nofa dari DJP.

Syarat Membuat NSFP Online:

  1. Sudah dikukuhkan sebagai PKP.
  2. Memiliki akun PKP dengan Kode Aktivasi dan Password dari DJP.
  3. Memiliki Sertifikat Elektronik yang disetujui DJP.

Contoh Penggunaan NSFP

  • PT AAA meminta 200 NSFP untuk Januari 2024:
    • 900.24.00000001 s.d 900.24.00000200
  • Pembuatan Faktur Pajak menggunakan kode transaksi 010:
    • 010.900.24.00000001
  • Penerapan kode 050 dalam transaksi pembangunan bangunan, LPG non-subsidi, hasil pertanian, kendaraan bekas, dan jasa tertentu:
    • 050.900.24.00000001

NSFP yang tidak digunakan tidak perlu dikembalikan ke DJP.


Kesimpulan

Memahami penjelasan Faktur Pajak: 030, 040, 050, 060 dan 070 sangat penting bagi PKP untuk memastikan transaksi perpajakan berjalan sesuai ketentuan. Kode 050 memiliki peranan khusus untuk transaksi tertentu seperti pembangunan bangunan sendiri, penyerahan LPG non-subsidi, hasil pertanian, kendaraan bekas, dan jasa pialang, asuransi, maupun reasuransi. Penggunaan kode status dan nomor seri faktur melalui e-Nofa memastikan faktur pajak sah secara elektronik, mengurangi risiko kesalahan pelaporan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan.

Dengan pemahaman ini, PKP dapat mengelola faktur pajak dengan lebih tepat, meminimalkan risiko sanksi, dan menjalankan kewajiban perpajakan secara efisien.

Related posts