Apa saja makruh wudhu?
Jawaban:
Berikut adalah tujuh hal yang dimakruhkan dalam wudhu menurut Musthafa Al-Khin dan Musthafa Al-Bugha dalam karyanya yang berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’i:
- Boros dalam menggunakan air atau terlalu sedikit menggunakan air. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah.
- Mendahulukan basuhan tangan kiri daripada tangan kanan, atau mendahulukan membasuh kaki kiri daripada kaki kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamun (mendahulukan anggota kanan).
- Mengusap anggota wudhu dengan handuk kecuali karena ada udzur, misalkan karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan saja mengalir di anggota wudhu akan menjadikan kita menggigil dan sakit.
- Memukul wajah dengan air, karena hal tersebut dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
- Menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali dengan yakin (yakni bukan karena ragu telah membasuh sebanyak tiga kali atau tidak), atau sebaliknya, malah mengurangi dengan yakin.
- Meminta tolong orang lain untuk membasuhkan anggota badan kita tanpa uzur (misalnya karena sakit dan lain sebagainya), karena hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur (kesombongan) yang dapat menghilangkan kesan peribadatan.
- Terlalu banyak atau berlebih dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung bagi orang yang berpuasa. Hal ini ditakutkan air masuk kedalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya.