Soal: Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?
A. Jawaban dan Penjelasan:
Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi subjek hukum dengan berbagai peraturan yang ada. Ada beberapa teori perlindungan hukum yang dijelaskan oleh ahli hukum di Indonesia. Pertama, teori perlindungan hukum oleh Philipus M Hadjon, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan terhadap martabat dan hak asasi manusia subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum. Kedua, teori oleh Satjipto Rahardjo yang menjelaskan bahwa perlindungan hukum adalah pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan oleh orang lain. Ketiga, teori oleh Soerjono Soekanto, yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum dalam bentuk perangkat hukum.
Penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum dan individu yang memiliki kepentingan sesuai dengan kewenangan yang ada. Ini termasuk penegakan nilai-nilai yang tercantum dalam kaidah dan sikap tindak sebagai bagian dari pencapaian nilai akhir, yaitu memelihara dan mempertahankan kedamaian hidup.
Manfaat perlindungan dan penegakan hukum termasuk menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan bagi individu, dan menciptakan perdamaian dalam masyarakat. Supremasi hukum berarti hukum memiliki kekuasaan mutlak dalam mengatur tindakan pemerintah dan warga negara. Dengan adanya keadilan, individu dapat melaksanakan kewajiban mereka dan menikmati hak-hak mereka. Selain itu, penegakan hukum yang baik dapat menciptakan perdamaian dalam masyarakat, memastikan bahwa semua orang merasa terlindungi.
B. Jawaban Singkat:
Perlindungan hukum adalah upaya melindungi subjek hukum dengan peraturan yang ada, dengan teori-teori seperti perlindungan martabat, hak asasi manusia, dan perangkat hukum. Penegakan hukum adalah pelaksanaan hukum oleh aparat penegak hukum dan individu sesuai kewenangan, mencakup penegakan nilai-nilai dan menciptakan kedamaian. Manfaatnya termasuk menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan, dan menciptakan perdamaian dalam masyarakat.