Apakah sah wudhu dengan gayung?

Apakah sah wudhu dengan gayung?

jawaban:
Ya, sah-sah saja melakukan wudhu dengan gayung. Menurut Imam Nawawi, para ulama sepakat bahwa jumlah air yang dianggap mencukupi dalam wudhu dan mandi tidaklah ditentukan, tetapi dianggap cukup air sedikit atau banyak ketika sudah memenuhi syarat mandi [dan wudhu], yaitu mengalirkan air ke anggota tubuh. Jadi, selama air mencukupi untuk menunaikan rukun wudhu, maka tidak masalah.

Namun, perlu diingat bahwa para ulama juga sepakat bahwa jumlah air wudhu tidak boleh berlebihan. Ukuran tidak berlebihan ini harus dikembalikan pada kebiasaan Rasulullah ﷺ. Diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ berwudhu dengan jumlah air satu mud, yaitu sejumlah air yang diambil dengan dua telapak tangan orang dewasa ketika disatukan.

Jadi, berwudhu dengan air satu gayung tidak bermasalah dan bahkan tergolong baik sebab lebih dekat pada aturan sunnah. Satu mud sendiri sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ tidak sampai satu gayung dalam ukuran gayung standar yang tak terlalu kecil. Namun, tetap harus diperhatikan untuk tidak berlebihan dalam menggunakan air, meskipun berwudhu dari air laut sekalipun.

Perlu dicatat di sini bahwa jumlah yang terlalu sedikit juga makruh sebab mengkhawatirkan airnya tidak merata. Para ulama fiqih menyebut contoh yang terlalu sedikit itu misalnya dengan taqtîr atau meneteskan-neteskan air pada anggota wudhu. (lihat misalnya: al-Bujairami, Hasyiyat al-Bujairamî ‘ala al-Khathîb, Juz I, halaman 175). Meskipun sebelumnya dinukil adanya kesepakatan ulama bahwa jumlah air wudhu tidak ditentukan, hanya saja dalam menurut satu riwayat dari Imam Abu Hanifah, jumlah satu mud adalah batas minimal berwudhu sehingga tidak boleh kurang dari itu (Muhammad Na’im, Mausû’ah Masâ’il al-Jumhûr Fi al-Fiqh al-Islâmî, juz I, halaman 89).

Setelah masalah jumlah air ini selesai, maka masalah kedua yakni tatacara dalam berwudhu dengan air sedikit tersebut. Dalam hal ini ada tatacara yang disepakati seluruh ulama dan ada pula yang diperselisihkan. Titik perdebatannya ada dalam masalah air musta’mal atau air sisa.

Related posts