Apa Arti A Decharge | Arti Kata A Decharge | Pengertian Istilah A Decharge Adalah | Kamus Ilmiah / Istilah Hukum |
Arti Kata A Decharge
Jawaban dari pertanyaan “apa arti kata A Decharge ”?
“A Decharge Secara bahasa berarti untuk meringankan; untuk membela. Istilah ini me rujuk untuk saksi yang meringankan dalam persidangan perkara pidana. Saksi A decharge merupakan saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Dasar hukum ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni: “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang mengun tungkan bagi dirinya.” Selain itu, dasar hukum saksi a decharge juga di atur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi: “Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntung kan baginya dan bilamana ada, maka hal itu dicatat dalam berita acara.” Kebalikan dari ini adalah saksi yang memberatkan atau a charge adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa. Jenis saksi ini biasanya diajukan oleh penuntut umum. Saksi korban juga termasuk dalam kategori saksi yang memberatkan. ”