Arti Aerodrome dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Aerodrome | Pengertian Aerodrome | Definisi Aerodrome | Kata Aerodrome | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Aerodrome ?

Aerodrome adalah Kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.   

Selain pengertian dari kata Aerodrome , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Alat Angkut
  • Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
  • Alat dan Mesin Peternakan
  • Alat Kesehatan
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
  • Alat Penunjuk
  • Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
  • Alat Takar
  • Alat Telekomunikasi
  • Alat Timbang
  • Alat Ukur
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Arbiter
  • Arbitrase
  • Arsip
  • Arsip Dinamis
  • Arsip inaktif
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Arsip Perguruan Tinggi
  • Anak
  • Anak Angkat
  • Anak Asuh
  • Anak Buah Kapal
  • Anak Penyandang Disabilitas

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts