Arti Barang dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Barang  | Pengertian Barang  | Definisi Barang  | Kata Barang  | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Barang  ?

Barang  adalah Setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.    

Selain pengertian dari kata Barang  , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Importir
  • Industri
  • Industri Farmasi
  • Industri Hijau
  • Industri Pariwisata
  • Industri Pertahanan
  • Industri Strategis
  • Hakim Pengawas
  • Halte
  • Harga Pasar
  • Hari
  • Harta Kekayaan
  • Hasil Hutan
  • Hasil Hutan Kayu
  • Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Dewan Komisaris
  • Dewan Komoditas Pertanian Nasional
  • Bela Negara
  • Belanja Daerah
  • Bencana
  • Bencana Alam
  • Bencana Nonalam
  • Bencana Pesisir
  • Bencana Sosial
  • Benda

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts