Apa Arti Bencana Sosial | Pengertian Bencana Sosial | Definisi Bencana Sosial | Kata Bencana Sosial | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Bencana Sosial ?
Bencana Sosial adalah Bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Selain pengertian dari kata Bencana Sosial , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Karantina Wilayah
- Kargo
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
- Kas Negara
- Kawasan
- Kawasan Agropolitan
- Kawasan Budi Daya
- Kecelakaan Lalu Lintas
- Kedaruratan Kesehatan Masyarakat
- Kedaulatan Pangan
- Kegagalan Bangunan
- Kegiatan Pascatambang (Pascatambang)
- Kegiatan Pencegahan Bencana
- Kegiatan Perfilman
- Kegiatan Statistik
- Kegiatan Usaha Hilir
- Kemasan Psikotropika
- Kementerian Negara (Kementerian)
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat
- Kemitraan
- Kenavigasian
- Kendaraan
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.