Apa Arti Cipta Kerja | Pengertian Cipta Kerja | Definisi Cipta Kerja | Kata Cipta Kerja | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Cipta Kerja ?
Cipta Kerja adalah Upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.
Selain pengertian dari kata Cipta Kerja , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- lzin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
- Izin Usaha Pertambangan (IUP)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)
- Jemaah Haji
- Jemaah Haji Khusus
- Jemaah Haji Reguler
- Jemaah Umrah
- Jenis Pendidikan
- Jenjang Pendidikan
- Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
- Kampanye Pemilu
- Kantor Berita
- Kantor Cabang
- Kantor Hak Cipta
- Kantor Imigrasi
- Kantor Pabean
- Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
- Karantina
- Karantina Rumah
- Karantina Rumah Sakit
- Karantina
- Karantina Rumah
- Karantina Rumah Sakit
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.