Arti Daerah Otonom dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Daerah Otonom | Pengertian Daerah Otonom | Definisi Daerah Otonom | Kata Daerah Otonom | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Daerah Otonom ?

Daerah Otonom adalah Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.       

Selain pengertian dari kata Daerah Otonom , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Kawasan Cagar Budaya
  • Kawasan Hortikultura
  • Kawasan Hutan
  • Kawasan Hutan Pelestarian Alam
  • Kawasan Hutan Suaka Alam
  • Kawasan Industri
  • Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
  • Kawasan Khusus
  • Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
  • Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
  • Kelompok Tani
  • Kelompok Terbang (Kloter)
  • Keluarga
  • Keluarga Pekerja Migran Indonesia;
  • Kemandirian Pangan
  • Kemasan Pangan
  • Lahan
  • Laporan
  • Layanan Pos Universal
  • Lembaga
  • Lembaga
  • Lembaga Arbitras

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts