Apa Arti Daerah Pabean | Pengertian Daerah Pabean | Definisi Daerah Pabean | Kata Daerah Pabean | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Daerah Pabean ?
Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.