Arti Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Dana Alokasi Khusus (DAK) | Pengertian Dana Alokasi Khusus (DAK) | Definisi Dana Alokasi Khusus (DAK) | Kata Dana Alokasi Khusus (DAK) | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Dana Alokasi Khusus (DAK) ?

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah Dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. 

Selain pengertian dari kata Dana Alokasi Khusus (DAK) , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Manajer Investasi
  • Marka Jalan
  • Masa Pajak
  • Masa Retribusi
  • Masyarakat
  • Masyarakat Adat
  • Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
  • Keselamatan Penerbangan
  • Kesiapsiagaan
  • Ketahanan Pangan
  • Ketenaganukliran
  • Keterangan Ahli
  • Ketergantungan Narkotika
  • Keterlambatan
  • Ketersediaan Pangan
  • Kegiatan Pencegahan Bencana
  • Kegiatan Perfilman
  • Kegiatan Statistik
  • Kegiatan Usaha Hilir
  • Kehutanan
  • Keimigrasian

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts