Apa Arti Fakir Miskin | Pengertian Fakir Miskin | Definisi Fakir Miskin | Kata Fakir Miskin | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Fakir Miskin ?
Fakir Miskin adalah Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan keluarganya.
Selain pengertian dari kata Fakir Miskin , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Ganti Rugi Hak Atas Tanah
- Gas Bumi
- Gawat Darurat
- Gelar
- Giro
- Gizi
- Grasi
- Grosse Akta
- Gudang
- Ekoregion
- Ekosistem
- Eksploitasi
- Eksploitasi Seksual
- Eksplorasi
- Ekspor
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan
- Dana Pensiun Pemberi Kerja
- Dana Perimbangan
- Dana Preservasi Jalan
- Dana Tabarru’
- Dana Tapera
- Dana Tugas Pembantuan
- Data
- Cagar Budaya
- Cagar Budaya Nasional
- Cakupan Wilayah
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.