Apa Arti Grasi | Pengertian Grasi | Definisi Grasi | Kata Grasi | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Grasi ?
Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.
Selain pengertian dari kata Grasi , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Infak
- Informan
- Informasi
- Informasi Elektronik
- Informasi Geospasial (IG
- Informasi Geospasial Dasar (IGD)
- Informasi Geospasial Tematik (IGT)
- Informasi Industri
- Informasi Ketenagakerjaan
- Instansi Pemerintah
- Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Instansi Pusat
- Instansi Vertikal
- Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
- Intelijen Keimigrasian
- Jaringan Penerbangan
- Jaringan Pos
- Jaringan Sistem Elektronik
- Jaringan Telekomunikasi
- Jasa
- Jasa Hortikultura
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.