Arti Grasi dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Grasi | Pengertian Grasi | Definisi Grasi | Kata Grasi | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Grasi ?

Grasi adalah Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.        

Selain pengertian dari kata Grasi , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Infak
  • Informan
  • Informasi
  • Informasi Elektronik
  • Informasi Geospasial (IG
  • Informasi Geospasial Dasar (IGD)
  • Informasi Geospasial Tematik (IGT)
  • Informasi Industri
  • Informasi Ketenagakerjaan
  • Instansi Pemerintah
  • Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  • Instansi Pusat
  • Instansi Vertikal
  • Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup
  • Intelijen Keimigrasian
  • Jaringan Penerbangan
  • Jaringan Pos
  • Jaringan Sistem Elektronik
  • Jaringan Telekomunikasi
  • Jasa
  • Jasa Hortikultura

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts