Apa Arti Hak Cipta | Pengertian Hak Cipta | Definisi Hak Cipta | Kata Hak Cipta | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Hak Cipta ?
Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pengertian dari kata Hak Cipta , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Data Pribadi
- Daya Air
- Daya Dukung Lingkungan Hidup
- Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
- Daya Rusak Air
- Daya Tampung Lingkungan Hidup
- Daya Tarik Wisata
- Debitor
- Dikuasai oleh Negara
- Dinas Keprajuritan
- Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
- Direksi
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Direktorat Jenderal Imigrasi
- Direktur Jenderal
- Gelar
- Giro
- Gizi
- Grasi
- Grosse Akta
- Gudang
- Gugatan Perwakilan
- Guru
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.