Arti Hak Cipta dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Hak Cipta | Pengertian Hak Cipta | Definisi Hak Cipta | Kata Hak Cipta | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Hak Cipta ?

Hak Cipta adalah Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.        

Selain pengertian dari kata Hak Cipta , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Data Pribadi
  • Daya Air
  • Daya Dukung Lingkungan Hidup
  • Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  • Daya Rusak Air
  • Daya Tampung Lingkungan Hidup
  • Daya Tarik Wisata
  • Debitor
  • Dikuasai oleh Negara
  • Dinas Keprajuritan
  • Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin
  • Direksi
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Direktorat Jenderal Imigrasi
  • Direktur Jenderal
  • Gelar
  • Giro
  • Gizi
  • Grasi
  • Grosse Akta
  • Gudang
  • Gugatan Perwakilan
  • Guru

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts