Apa Arti Kredit | Pengertian Kredit | Definisi Kredit | Kata Kredit | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti kata Kredit ?
Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Selain pengertian dari kata Kredit , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Lembaga Pembiayaan
- Lembaga Penyiaran
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
- Limbah
- Limbah Radioaktif
- Lingkungan Hidup
- Lisensi
- Kendaraan
- Kendaraan Bermotor
- Kendaraan Bermotor Umum
- Kendaraan Darat
- Kendaraan Tidak Bermotor
- Kepabeanan
- Kepailitan
- Kampanye Pemilu
- Kantor Berita
- Kantor Cabang
- Kantor Hak Cipta
- Kantor Imigrasi
- Kantor Pabean
- Kantor Perlindungan Varietas Tanaman
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.