Arti Kredit dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Kredit | Pengertian Kredit | Definisi Kredit | Kata Kredit | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti kata Kredit ?

Kredit adalah Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.           

Selain pengertian dari kata Kredit , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Lembaga Pembiayaan
  • Lembaga Penyiaran
  • Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
  • Limbah
  • Limbah Radioaktif
  • Lingkungan Hidup
  • Lisensi
  • Kendaraan
  • Kendaraan Bermotor
  • Kendaraan Bermotor Umum
  • Kendaraan Darat
  • Kendaraan Tidak Bermotor
  • Kepabeanan
  • Kepailitan
  • Kampanye Pemilu
  • Kantor Berita
  • Kantor Cabang
  • Kantor Hak Cipta
  • Kantor Imigrasi
  • Kantor Pabean
  • Kantor Perlindungan Varietas Tanaman

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts