Apa Arti Masyarakat Adat | Pengertian Masyarakat Adat | Definisi Masyarakat Adat | Kata Masyarakat Adat | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Masyarakat Adat ?
Masyarakat Adat adalah Masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
Selain pengertian dari kata Masyarakat Adat , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Dosen
- Dumping (pembuangan)
- Dunia Usaha
- Eksploitasi
- Eksploitasi Seksual
- Eksplorasi
- Ekspor
- Ekspor Pangan
- Fidusia
- Fiksasi
- Film
- Fonogram
- Formasi Jabatan Notaris
- Hakim Anggota
- Hakim Banding
- Hakim Kasasi
- Hakim Ketua
- Hakim Konstitusi
- Informasi Geospasial Dasar (IGD)
- Informasi Geospasial Tematik (IGT)
- Informasi Industri
- Informasi Ketenagakerjaan
- Informasi Publik
- Insan Perfilman
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.