Arti Masyarakat Adat dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Masyarakat Adat | Pengertian Masyarakat Adat | Definisi Masyarakat Adat | Kata Masyarakat Adat | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Masyarakat Adat ?

Masyarakat Adat adalah Masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara turun-temurun di wilayah geogralis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.    

Selain pengertian dari kata Masyarakat Adat , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Dosen
  • Dumping (pembuangan)
  • Dunia Usaha
  • Eksploitasi
  • Eksploitasi Seksual
  • Eksplorasi
  • Ekspor
  • Ekspor Pangan
  • Fidusia
  • Fiksasi
  • Film
  • Fonogram
  • Formasi Jabatan Notaris
  • Hakim Anggota
  • Hakim Banding
  • Hakim Kasasi
  • Hakim Ketua
  • Hakim Konstitusi
  • Informasi Geospasial Dasar (IGD)
  • Informasi Geospasial Tematik (IGT)
  • Informasi Industri
  • Informasi Ketenagakerjaan
  • Informasi Publik
  • Insan Perfilman

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts