Apa Arti Penahanan | Pengertian Penahanan | Definisi Penahanan | Kata Penahanan | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Penahanan ?
Penahanan adalah Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.