Apa Arti Pengadilan Khusus | Pengertian Pengadilan Khusus | Definisi Pengadilan Khusus | Kata Pengadilan Khusus | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Pengadilan Khusus ?
Pengadilan Khusus adalah Pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
Selain pengertian dari kata Pengadilan Khusus , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Hakim Pengawas
- Halte
- Harga Pasar
- Hari
- Harta Kekayaan
- Hasil Hutan
- Hasil Hutan Kayu
- Hasil Pemeriksaan
- Hasil Perkebunan
- Helikopter
- Infak
- Informan
- Informasi
- Informasi Elektronik
- Informasi Geospasial (IG
- Informasi Geospasial Dasar (IGD)
- Informasi Geospasial Tematik (IGT)
- Informasi Industri
- Informasi Ketenagakerjaan
- Informasi Publik
- Insan Perfilman
- Inseminasi Buatan
- Insentif
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.