Arti Penyelidik dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Penyelidik | Pengertian Penyelidik | Definisi Penyelidik | Kata Penyelidik | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Penyelidik ?

Penyelidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan.         

Selain pengertian dari kata Penyelidik , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Lembaga Arbitras
  • Lembaga Internasional
  • Lembaga Jaminan Resi Gudang  (Lembaga Jaminan)
  • Lembaga Kerja Sama Bipartit
  • Lembaga Kerja Sama Tripartit
  • Lembaga Manajemen Kolektif
  • Lembaga Negara
  • Lembaga Pembiayaan
  • Adaptasi
  • Administrasi Kependudukan
  • Advokat
  • Advokat Asing
  • Aerodrome
  • Afiliasi
  • Dana Preservasi Jalan
  • Dana Tabarru’
  • Dana Tapera
  • Dana Tugas Pembantuan
  • Data
  • Data Geospasial (DG)
  • Data Industri
  • Data Kawasan Industri
  • Data Kependudukan
  • Data Pribadi
  • Daya Air
  • Daya Dukung Lingkungan Hidup
  • Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts