Apa Arti Penyelidik | Pengertian Penyelidik | Definisi Penyelidik | Kata Penyelidik | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |
Arti Kata Penyelidik ?
Penyelidik adalah Pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyelidikan.
Selain pengertian dari kata Penyelidik , dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.
Beberapa di antaranya adalah :
- Lembaga Arbitras
- Lembaga Internasional
- Lembaga Jaminan Resi Gudang (Lembaga Jaminan)
- Lembaga Kerja Sama Bipartit
- Lembaga Kerja Sama Tripartit
- Lembaga Manajemen Kolektif
- Lembaga Negara
- Lembaga Pembiayaan
- Adaptasi
- Administrasi Kependudukan
- Advokat
- Advokat Asing
- Aerodrome
- Afiliasi
- Dana Preservasi Jalan
- Dana Tabarru’
- Dana Tapera
- Dana Tugas Pembantuan
- Data
- Data Geospasial (DG)
- Data Industri
- Data Kawasan Industri
- Data Kependudukan
- Data Pribadi
- Daya Air
- Daya Dukung Lingkungan Hidup
- Daya Dukung Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).
Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :
- Masyarakat Hukum Adat
- Politik Hukum
- Perlindungan Hukum
- Penemuan Hukum
- Penegakan Hukum
- Negara Hukum
- Kesadaran Hukum
- Hukum Waris
- Hukum Perikatan
- Hukum Ketenagakerjaan
- Hukum Humaniter
- Hukum Acara Pidana
- Hukum Acara Perdata
- Asas Hukum
- Perlindungan Hukum
- Konsep Negara Hukum
Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:
- Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
- Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
- Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
- Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.