Arti Rehabilitasi dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Rehabilitasi | Pengertian Rehabilitasi | Definisi Rehabilitasi | Kata Rehabilitasi | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Arti Rehabilitasi ?

Rehabilitasi adalah Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.   

Related posts