Arti Upaya Hukum dalam Kamus Istilah Hukum

Apa Arti Upaya Hukum | Pengertian Upaya Hukum | Definisi Upaya Hukum | Kata Upaya Hukum | Kamus Istilah Hukum Lengkap | Kamus Wislah |

Arti Kata Upaya Hukum ?

Upaya Hukum adalah Hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Selain pengertian dari kata Upaya Hukum, dalam kamus istilah hukum lengkap kamu bisa menemukan beberapa definisi istilah hukum lainnya atau istilah yang biasa digunakan dalam ilmu hukum secara akademik lainnya.

Beberapa di antaranya adalah :

  • Jasa Hortikultura
  • Jasa Hukum
  • Jasa Industri
  • Jasa Konstruksi
  • Jasa Pertambangan
  • Jasa Telekomunikasi
  • Jasa Umum
  • Jasa Usaha
  • Jemaah Haji
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)
  • Kapal
  • Kapal Negara
  • Kapal Perang
  • Kapal Perang
  • Kapten Penerbang
  • Karantina
  • Karantina Rumah
  • Karantina Rumah Sakit
  • Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUAKec)
  • Kapal
  • Kapal Negara
  • Kapal Perang
  • Kapal Perang
  • Kapten Penerbang
  • Karantina
  • Karantina Rumah
  • Karantina Rumah Sakit

Yang bisa kamu klik di kategori KAMUS HUKUM (DI SINI).

Sebagai informasi tambahan, kamu bisa membaca beberapa artikel penting tentang hukum dari WISLAH.COM (Website Referensi #1 yang mengintegrasi materi Sekolah, Kuliah, dan Pesantren) :

Dan selanjutnya yang menjadi penting bagi pembaga kamus istilah hukum adalah tahu betapa banyak manfaat dari kamus, antara lain:

  1. Sangat baik untuk melatih ingatanmu tentang istilah hukum yang biasa digunakan.
  2. Menambah perbendaharaan istilah hukum kamu.
  3. Kamu bisa menemukan “istilah terbaru” yang bisa digunakan dalam dunia hukum.
  4. Kamu bisa paham apa arti dasar sebuah istilah hukum.

Related posts