Bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam ilmu Faraidh mereka disebut ….

Bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya ke atas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan. Dalam ilmu Faraidh mereka disebut ….
A. Furudhul muqodaroh
B. Ushul al-mayyit
C. Furu’ al-mayyit
D. Al-hawasyis
E. Mahjub hirman

Jawaban : B

Related posts