Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 : Persyaratan, Mekanisme, Dan Hal Penting Yang Harus Diperhatikan

Tulisan ini membahas Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 yang menjadi salah satu tahapan penting bagi para guru yang lolos seleksi dan mendapatkan kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Proses lapor diri dilakukan secara online melalui laman resmi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) masing-masing, sehingga peserta harus benar-benar memahami langkah-langkah dan persyaratan yang ditetapkan agar tidak mengalami kendala administrasi.

Banyak peserta PPG sebelumnya mengalami kesulitan karena kurangnya informasi detail mengenai dokumen yang harus disiapkan, tata cara pengunggahan, hingga batas waktu lapor diri. Oleh karena itu, artikel ini menyajikan panduan lengkap dan sangat detail agar calon mahasiswa PPG dapat melakukan proses lapor diri dengan lancar, mulai dari persiapan dokumen, mekanisme teknis, jadwal resmi, hingga hal-hal penting lain yang sering terlewatkan. Dengan memahami seluruh informasi yang ada, diharapkan peserta tidak melewatkan kesempatan emas mengikuti program PPG 2025.


A. Tabel Download Dokumen Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025

Berikut adalah daftar dokumen penting yang wajib diunggah pada saat proses lapor diri. Setiap dokumen tersedia dalam format yang bisa diunduh dari laman resmi, kemudian diisi, ditandatangani, atau disiapkan sesuai ketentuan.

No.Nama DokumenLink Download
1.Pakta IntegritasDownload
2.Biodata Mahasiswa (Format PDDIKTI)Download
3.Surat Izin Atasan (Jika diperlukan)Download
4.Contoh Format Surat Pernyataan LainnyaDownload

Catatan: Selain dokumen di atas, peserta juga wajib menyiapkan file hasil scan dari dokumen pribadi yang sah, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, KK, SKCK, Surat Keterangan Sehat, Surat Bebas NAPZA, dan NPWP.


B. Gambaran Umum Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025

1. Persiapan Dokumen Digital

Sebelum melakukan lapor diri, pastikan Anda menyiapkan dokumen dalam bentuk PDF atau JPG sesuai ketentuan ukuran file yang ditetapkan oleh LPTK. Dokumen yang wajib dipersiapkan antara lain:

  1. Pakta Integritas
  2. Biodata Mahasiswa sesuai format PDDIKTI
  3. Scan Ijazah S1/DIV (legalisir)
  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV
  5. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  6. Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran
  7. Pas Foto berwarna 4×6 dengan latar belakang merah
  8. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
  9. Surat Keterangan Sehat dari fasilitas kesehatan
  10. Surat Bebas NAPZA (dari Puskesmas/RS/BNN/Kepolisian)
  11. NPWP (jika ada)
  12. Surat Izin Atasan (jika diwajibkan LPTK)

2. Mekanisme Lapor Diri

Tahapan teknis yang harus dilakukan peserta adalah:

  • Akses laman lapor diri LPTK sesuai dengan tempat Anda mendaftar (misalnya UAD: https://pmb-online.uad.ac.id).
  • Login akun menggunakan username dan password yang diberikan atau sesuai instruksi LPTK.
  • Unggah dokumen yang sudah dipersiapkan dengan format dan nama file sesuai aturan.
  • Finalisasi data lalu tunggu status verifikasi dari admin LPTK.
  • Cetak bukti lapor diri atau KTM sementara sebagai tanda telah resmi terdaftar.

3. Jadwal Resmi Tahap 3 Tahun 2025

Agar peserta tidak tertinggal, berikut adalah jadwal resmi PPG Guru Tertentu Tahap 3 Tahun 2025:

No.TahapanTanggal
1.Pemanggilan Peserta di SIMPKB11 – 16 September 2025
2.Lapor Diri di LPTK20 – 25 September 2025
3.Pembelajaran Mandiri di Ruang GTK29 September – 10 November 2025
4.Pendaftaran UKPPPG1 – 11 November 2025

4. Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Agar tidak mengalami kendala dalam lapor diri, perhatikan poin-poin berikut:

  • Konfirmasi Kesediaan di SIMPKB sebelum lapor diri, karena ini syarat wajib.
  • Bergabung dengan grup WA/Telegram resmi LPTK untuk memantau informasi terbaru.
  • Patuhi batas waktu lapor diri, jangan sampai terlambat karena sistem akan menutup otomatis.
  • Ikuti format penamaan file dokumen (misalnya: NAMA_NIK_DOKUMEN.pdf) untuk memudahkan verifikasi.
  • Periksa kembali dokumen sebelum diunggah agar tidak ada yang salah atau kurang.

5. Contoh Kasus Lapor Diri di LPTK UAD

Sebagai ilustrasi, berikut adalah ketentuan lapor diri di LPTK Universitas Ahmad Dahlan (UAD):

  • Proses dilakukan melalui laman PMB Online UAD.
  • Waktu lapor diri dibuka pada tanggal 20 – 25 September 2025.
  • Peserta wajib mengunggah dokumen: Pakta Integritas, Biodata Mahasiswa, Ijazah, Transkrip Nilai, KTP, KK, Pas Foto, Surat Sehat, SKCK, Surat Bebas NAPZA, dan NPWP.
  • Peserta akan mendapatkan bukti formulir pendaftaran PMB UAD sebagai tanda resmi telah lapor diri.

Penutup

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Cara Lapor Diri PPG Guru Tertentu Tahap 3 2025 bukan sekadar mengunggah dokumen, tetapi melibatkan proses persiapan matang, kedisiplinan mengikuti jadwal, dan ketelitian saat melakukan finalisasi data. Dengan memahami persyaratan, mekanisme teknis, dan hal-hal penting lainnya, peserta diharapkan dapat menyelesaikan lapor diri tanpa hambatan. Jangan lupa selalu memantau informasi resmi dari LPTK dan grup komunikasi yang tersedia agar tidak melewatkan update terbaru. Pada akhirnya, keberhasilan lapor diri ini akan menentukan langkah awal Anda dalam mengikuti PPG secara resmi.

Related posts