Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum terdiri atas lima peran pokok yang saling berkaitan, yaitu sebagai sumber nilai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, tolok ukur keselarasan dan kesesuaian norma hukum, landasan filosofis tertib hukum nasional, pemberi arah bagi penegakan hukum dan keadilan, serta penjamin perlindungan hak warga negara. Kelima fungsi tersebut menunjukkan bahwa Pancasila menjadi pangkal dari seluruh sistem hukum Indonesia, sehingga tidak ada aturan yang boleh berdiri di luar nilai-nilainya. Pemahaman terhadap fungsi-fungsi ini penting agar hukum di Indonesia tidak hanya tertib secara formal, tetapi juga adil secara substansi.

Fungsi Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum

Sumber Nilai dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Sumber hukum dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang menjadi asal atau dasar lahirnya aturan hukum. Dalam sistem hukum Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, setiap proses pembuatan aturan, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus bertolak dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Pembentuk undang-undang tidak boleh merumuskan aturan semata-mata berdasarkan kepentingan kelompok tertentu, tetapi wajib menjadikan nilai Pancasila sebagai bahan dasar dalam menyusun pasal demi pasal.

Tolok Ukur Keselarasan dan Kesesuaian Norma Hukum

Pancasila berfungsi sebagai tolok ukur untuk menilai apakah suatu norma hukum layak berlaku. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan seluruhnya tidak boleh menyimpang dari nilai Pancasila. Apabila ditemukan aturan yang mengabaikan martabat manusia, membeda-bedakan warga berdasarkan agama atau suku, atau merugikan keadilan sosial, aturan itu patut dikoreksi. Mekanisme pengujian peraturan melalui lembaga peradilan, seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, menjadi sarana untuk menjaga agar tatanan hukum tetap selaras dengan semangat dasar tersebut.

Landasan Filosofis Tertib Hukum Nasional

Tertib hukum Indonesia tersusun secara berjenjang, dengan Pancasila berada pada puncaknya sebagai norma dasar yang memberi jiwa bagi seluruh aturan di bawahnya. Nilai-nilai Pancasila dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, lalu dijabarkan dalam batang tubuh konstitusi, undang-undang, hingga peraturan pelaksana. Dengan susunan ini, seluruh hukum nasional memiliki landasan filosofis yang sama dan saling terhubung. Kesatuan landasan tersebut mencegah terjadinya aturan yang saling bertabrakan dan menjaga konsistensi arah hukum nasional.

Pemberi Arah bagi Penegakan Hukum dan Keadilan

Fungsi Pancasila tidak berhenti pada pembuatan aturan, tetapi juga menuntun pelaksanaan dan penegakannya. Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, dan advokat, diharapkan menjalankan tugas dengan menjunjung kejujuran, kemanusiaan, dan keadilan. Hakim, misalnya, tidak hanya membaca bunyi pasal, tetapi juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam memutus perkara. Dengan arah ini, penegakan hukum tidak berubah menjadi sekadar penerapan aturan yang kaku, melainkan menjadi upaya mewujudkan keadilan yang beradab dan bermanfaat bagi masyarakat.

Penjamin Perlindungan Hak Warga Negara

Hukum yang bersumber dari Pancasila memiliki tujuan melindungi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Sila kedua menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, sila pertama menjamin kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan, dan sila kelima menjamin kesempatan yang adil dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dengan landasan tersebut, hukum menjadi pelindung bagi kelompok yang lemah, perantara penyelesaian sengketa secara damai, dan penjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Warga pun memperoleh kepastian bahwa kepentingannya dilindungi oleh sistem yang berpihak pada keadilan.


Fungsi Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah menjadi sumber nilai pembentukan aturan, tolok ukur kesesuaian norma, landasan filosofis tertib hukum, pemberi arah penegakan hukum, serta penjamin perlindungan hak warga negara. Kelima fungsi tersebut saling menguatkan dan menjadikan Pancasila sebagai pangkal dari seluruh sistem hukum nasional. Oleh karena itu, para pembentuk hukum, penegak hukum, dan seluruh warga negara perlu menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai pegangan dalam membuat, menjalankan, dan menaati aturan agar Indonesia menjadi negara hukum yang adil, tertib, dan bermartabat.

Related posts