Hamdan adalah seorang nasabah sebuah bank syariah di kotanya. Setiap bulan ia akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk ditabung atau dititipkan di bank, untuk antisipasi jika sewaktu-waktu memerlukan bisa diambil kembali. Transaksi perbankan yang dilakukan oleh Hamdan disebut dengan …
A. Awadi’ah
B. Wakalah
C. Kafalah
D. Mudharabah
E. Musyarakah
Kunci jawaban : A