Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan antara negara dengan warga negara, termasuk dalam….
a) Hukum privat
b) Hukum pidana
c) Hukum perdata
d) Hukum administrasi negara
e) Hukum Publik
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Cukup jelas (D)