Jenis Penelitian Hukum: Normatif, Empiris, Dan Normatif-Empiris

Mari kita bahas Jenis Penelitian Hukum yang menjadi bagian penting dalam penyusunan skripsi, tesis, maupun disertasi di bidang ilmu hukum. Penelitian hukum tidak hanya berkaitan dengan membaca peraturan perundang-undangan, tetapi juga dapat digunakan untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat. Pemilihan jenis penelitian yang tepat akan membantu peneliti menentukan sumber data, pendekatan, metode analisis, hingga bentuk kesimpulan yang dihasilkan.

Dalam literatur metodologi hukum, terdapat dua paradigma besar yang banyak digunakan, yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Selain itu, berkembang pula penelitian normatif-empiris yang menggabungkan kajian norma dengan pengamatan terhadap implementasinya dalam peristiwa konkret. Masing-masing memiliki karakteristik, sumber data, objek kajian, dan tujuan yang berbeda sehingga perlu dipahami sebelum menentukan metode penelitian.

Pengertian Penelitian Hukum

Penelitian hukum atau legal research merupakan kegiatan ilmiah yang dilakukan secara sistematis untuk mengkaji fenomena hukum, baik berupa norma, asas, doktrin, maupun perilaku sosial yang berkaitan dengan hukum. Tujuannya adalah menjawab isu hukum tertentu secara ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Peter Mahmud Marzuki menjelaskan bahwa penelitian hukum merupakan proses menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin hukum untuk menjawab isu hukum. Hasil penelitian hukum pada dasarnya diarahkan pada preskripsi mengenai apa yang seyogianya dilakukan (das sollen), bukan hanya menggambarkan keadaan yang senyatanya (das sein).

Soerjono Soekanto juga menekankan bahwa penelitian hukum merupakan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu untuk mempelajari gejala hukum melalui proses analisis. Karakter ilmu hukum yang bersifat sui generis, preskriptif, dan terapan menyebabkan penelitian hukum mempunyai karakter metodologis yang khas.

Penelitian Hukum Normatif

Penelitian hukum normatif atau doktrinal merupakan penelitian yang menempatkan hukum sebagai norma, asas, atau kaidah. Penelitian ini terutama menggunakan data sekunder berupa bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan.

Bahan hukum dalam penelitian normatif umumnya terdiri atas:

  1. Bahan hukum primer, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
  2. Bahan hukum sekunder, seperti buku, jurnal ilmiah, pendapat ahli, dan hasil penelitian.
  3. Bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia.

Penelitian normatif tidak berfokus pada pengumpulan data lapangan sebagaimana penelitian empiris. Peneliti lebih banyak melakukan analisis terhadap aturan, asas, konsep, doktrin, serta hubungan antara berbagai norma hukum.

Ciri-Ciri Penelitian Hukum Normatif

Beberapa ciri utamanya adalah:

  • Menggunakan data sekunder atau bahan kepustakaan sebagai sumber utama.
  • Bersifat preskriptif.
  • Menggunakan sudut pandang internal dalam sistem hukum.
  • Membutuhkan kerangka konsepsional.
  • Menganalisis konsistensi dan sinkronisasi norma hukum.

Jenis Penelitian Normatif Berdasarkan Fokus Kajian

Penelitian hukum normatif dapat dikembangkan menjadi beberapa tipe penelitian, antara lain:

  1. Inventarisasi hukum positif.
  2. Penelitian terhadap asas-asas hukum.
  3. Penelitian untuk menemukan hukum in concreto.
  4. Penelitian terhadap sistematika hukum.
  5. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum secara vertikal dan horizontal.
  6. Penelitian sejarah hukum.
  7. Penelitian perbandingan hukum.

Penelitian Hukum Empiris

Berbeda dengan penelitian normatif, penelitian hukum empiris atau sosiologis memandang hukum sebagai gejala sosial yang nyata. Fokusnya adalah melihat bagaimana hukum bekerja dalam kehidupan masyarakat atau law in action, bukan hanya bagaimana hukum tertulis atau law in the books.

Penelitian empiris menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Data tersebut dapat dikumpulkan melalui wawancara, observasi, kuesioner, atau teknik pengumpulan data lainnya. Data sekunder tetap dapat digunakan, tetapi kedudukannya sebagai data pendukung.

Penelitian ini cocok digunakan ketika peneliti ingin mengetahui bagaimana suatu peraturan diterapkan, bagaimana masyarakat merespons hukum, atau apakah terdapat kesenjangan antara ketentuan hukum dengan praktik yang terjadi.

Ciri-Ciri Penelitian Hukum Empiris

Karakteristik penelitian hukum empiris antara lain:

  • Menggunakan data primer dari lapangan.
  • Mengamati kesenjangan antara law in the books dan law in action.
  • Beririsan dengan ilmu sosial seperti sosiologi dan antropologi hukum.
  • Dapat menggunakan pendekatan kualitatif maupun kuantitatif.

Penelitian Hukum Normatif-Empiris

Penelitian normatif-empiris merupakan bentuk penelitian yang menggabungkan kajian terhadap norma hukum dengan unsur empiris. Penelitian ini dapat digunakan untuk mengkaji bagaimana suatu ketentuan hukum diterapkan dalam peristiwa atau kondisi konkret.

Dengan pendekatan tersebut, peneliti tidak berhenti pada pertanyaan mengenai apa yang diatur oleh hukum, tetapi juga melihat bagaimana aturan tersebut diterapkan dalam kenyataan.

Sebagai contoh, apabila penelitian membahas pelaksanaan suatu peraturan, peneliti dapat terlebih dahulu menganalisis isi peraturan tersebut secara normatif. Selanjutnya, peneliti mengumpulkan informasi dari lapangan untuk mengetahui pelaksanaan aturan tersebut dan menemukan kemungkinan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dengan praktik.

Perbandingan Jenis Penelitian Hukum

Agar lebih mudah dipahami, perbedaan penelitian normatif, empiris, dan normatif-empiris dapat dilihat dalam tabel berikut:

AspekNormatifEmpirisNormatif-Empiris
FokusNorma dan aturan hukumHukum dalam masyarakatNorma dan penerapannya
Sumber utamaData sekunderData primerData primer dan sekunder
ObjekNorma, asas, doktrinPerilaku dan praktik hukumAturan dan implementasi
Teknik umumStudi kepustakaanWawancara, observasi, surveiStudi dokumen dan lapangan
OrientasiPreskripsi hukumRealitas sosial-hukumHubungan norma dan praktik

Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu jenis penelitian yang selalu paling tepat untuk semua persoalan hukum. Pemilihannya harus disesuaikan dengan rumusan masalah dan tujuan penelitian.

Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif

Dalam penelitian hukum normatif, peneliti dapat menggunakan berbagai pendekatan untuk memperoleh analisis yang lebih mendalam. Peter Mahmud Marzuki menguraikan beberapa pendekatan yang lazim digunakan, yaitu:

  1. Pendekatan perundang-undangan (statute approach), yaitu menelaah undang-undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum.
  2. Pendekatan kasus (case approach), yaitu menganalisis kasus yang berkaitan dengan isu dan telah menjadi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
  3. Pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu menggunakan pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum.
  4. Pendekatan perbandingan (comparative approach), yaitu membandingkan sistem atau aturan hukum tertentu.
  5. Pendekatan historis (historical approach), yaitu melihat latar belakang dan perkembangan suatu pengaturan hukum.
  6. Pendekatan filosofis (philosophical approach), yaitu mengkaji nilai filosofis yang melandasi suatu norma.

Jenis Penelitian Hukum Berdasarkan Sifat Dan Tujuan

Selain pembagian normatif dan empiris, penelitian hukum juga dapat diklasifikasikan berdasarkan sifat atau tujuan kajiannya. Beberapa di antaranya adalah:

  • Eksploratif, untuk menggali ide, pola, atau hubungan baru dari fenomena hukum yang belum banyak diteliti.
  • Deskriptif, untuk memberikan gambaran objektif mengenai keadaan atau peristiwa hukum.
  • Eksplanatoris, untuk menjelaskan hubungan antarfenomena serta menguji teori atau hipotesis.
  • Preskriptif, untuk memberikan saran atau preskripsi dalam menyelesaikan masalah hukum.
  • Diagnostik, untuk mengetahui sebab munculnya suatu gejala hukum.
  • Evaluatif, untuk menilai kebijakan atau produk hukum.

Berdasarkan orientasinya, penelitian juga dapat dibedakan menjadi penelitian murni (basic/pure research) dan penelitian terapan (applied research). Penelitian murni berorientasi pada pengembangan ilmu hukum, sedangkan penelitian terapan diarahkan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan hukum yang konkret.

Cara Menentukan Jenis Penelitian Hukum

Dalam menentukan jenis penelitian, peneliti sebaiknya tidak hanya mengikuti contoh skripsi yang sudah ada. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan adalah:

  1. Tentukan terlebih dahulu isu hukum yang ingin dikaji.
  2. Susun rumusan masalah secara jelas.
  3. Tentukan apakah masalah tersebut berkaitan terutama dengan norma atau praktik hukum.
  4. Pilih sumber data yang sesuai.
  5. Tentukan pendekatan dan metode analisis yang mendukung tujuan penelitian.

Jika rumusan masalah menitikberatkan pada pertentangan aturan, asas, doktrin, atau penafsiran norma, penelitian normatif biasanya lebih sesuai. Sebaliknya, jika masalah berfokus pada penerapan hukum, perilaku masyarakat, atau efektivitas pelaksanaan aturan, penelitian empiris dapat menjadi pilihan yang lebih tepat.

Kesimpulan

Jenis Penelitian Hukum pada dasarnya dapat dipahami melalui tiga bentuk utama, yaitu penelitian normatif, penelitian empiris, dan penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif berfokus pada norma, asas, doktrin, dan aturan hukum; penelitian empiris melihat bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat; sedangkan penelitian normatif-empiris menghubungkan kajian norma dengan penerapannya dalam kenyataan. Pemilihan jenis penelitian harus disesuaikan dengan isu hukum, rumusan masalah, tujuan penelitian, sumber data, dan pendekatan yang digunakan agar hasil penelitian memiliki dasar akademik yang kuat serta mampu menjawab persoalan hukum secara tepat.

Related posts