Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan : Hitung Iuran JHT – JKK – JKM – JP

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan

Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan ini membantu memperkirakan iuran bulanan berdasarkan upah dan tingkat risiko pekerjaan. Hasil perhitungan memisahkan bagian iuran yang menjadi tanggungan pekerja dan pemberi kerja.

Hitung Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Simulasi untuk peserta Penerima Upah (PU)

Masukkan upah bulanan dalam rupiah.
Hasil Perhitungan
Total Iuran Rp0
Tanggungan Pekerja Rp0
Tanggungan Perusahaan Rp0
Program Tarif Pekerja Perusahaan Total
JHT 5,7% Rp0 Rp0 Rp0
JKK 0,54% Rp0 Rp0 Rp0
JKM 0,3% Rp0 Rp0 Rp0
JP 3%* Rp0 Rp0 Rp0
TOTAL Rp0 Rp0 Rp0
* Perhitungan JP menggunakan batas upah maksimal Rp10.547.400 sebagai dasar perhitungan. JKK sepenuhnya menjadi tanggungan pemberi kerja, begitu juga JKM.

Cara Menggunakan

  1. Masukkan jumlah upah atau gaji bulanan.
  2. Pilih tingkat risiko pekerjaan untuk menentukan tarif JKK.
  3. Pilih periode perhitungan 1 bulan atau 1 tahun.
  4. Klik tombol Hitung Iuran.
  5. Lihat total iuran serta rincian tanggungan pekerja dan perusahaan.

Untuk contoh, jika upah yang dimasukkan adalah Rp5.000.000 dan tingkat risiko pekerjaan rendah, kalkulator akan menghitung JHT, JKK, JKM, dan JP secara otomatis sesuai tarif yang digunakan dalam simulasi.

FAQ

Apa saja program yang dihitung?
Kalkulator menghitung Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) untuk peserta Penerima Upah.
Berapa iuran JHT?
Iuran JHT sebesar 5,7% dari upah, terdiri dari 3,7% yang menjadi bagian pemberi kerja dan 2% yang menjadi bagian pekerja.
Berapa tarif JKK?
Tarif JKK bergantung pada tingkat risiko pekerjaan, yaitu 0,24%, 0,54%, 0,89%, 1,27%, atau 1,74% dari upah. Iuran JKK menjadi tanggungan pemberi kerja.
Siapa yang membayar JKM?
Iuran JKM sebesar 0,3% dari upah dan menjadi tanggungan pemberi kerja.
Bagaimana perhitungan JP?
Iuran JP sebesar 3%, dengan pembagian 2% ditanggung pemberi kerja dan 1% ditanggung pekerja. Dalam kalkulator ini dasar upah JP dibatasi maksimal Rp10.547.400 per bulan.
Apakah hasil kalkulator merupakan tagihan resmi?
Tidak. Hasil kalkulator merupakan simulasi. Besaran iuran resmi dapat mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Kalkulator ini dibuat sebagai alat simulasi dan bukan pengganti perhitungan atau tagihan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Related posts