Koperasi simpan pinjam Seroja Abadi pada 2018 memperoleh SHU Rp60.000.000,00, penjualan koperasi Rp72.000.000,00, simpanan pokok Rp18.000.000,00, simpanan wajib Rp30.000.000,00. Wafa seorang anggota koperasi tersebut memiliki simpanan sukarela Rp300.000,00, simpanan pokok Rp500.000,00, dan simpanan wajib Rp2.000.000,00. Sementara itu, pembelian Wafa di koperasi sebesar Rp700.000,00. Alokasi SHU meliputi jasa simpanan 40%, jasa usaha 30%, cadangan koperasi 20%, dan jasa Pendidikan 10%. Maka, SHU yang diterima Wafa adalah ….
A. Rp1.675.000,00
B. Rp1.575.000,00
C. Rp1.576.000,00
D. Rp1.585.000,00
E. Rp1.775.000,00
Jawaban: B
Pembahasan:
SHU koperasi Rp60.000.000,00, penjualan koperasi Rp72.000.000,00, total simpanan Rp48.000.000,00, simpanan Wafa Rp2.800.000,00, penjualan anggota koperasi Rp700.000,00 jasa modal 40%, dan jasa anggota 30%.
Ditanya: SHU?
Penghitungan jasa modal (dalam rupiah):
= simpanan anggota/total anggota x jasa modal x SHU
= Rp2.800.000,00/Rp48.000.000,00 × 40% × Rp60.000.000,00
= Rp1.400.000,00
Penghitungan jasa anggota
= penjualan anggota/total penjualan × jasa anggota × SHU
= Rp700.000,00/Rp72.000.000,00 × 30% × Rp60.000.000,00
= Rp175.000,00
Penghitungan SHU Wafa:
= jasa modal + jasa anggota
= Rp1.400.000,00 + Rp175.000,00
= Rp1.575.000,00