Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah …..

Masa tenggang atau batas waktu untuk tidak menikah bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya adalah …..
A.Khulu
B.Thalak
C. Rujuk
D. Iddah
E. Datang bulan

Jawaban : D

Related posts