Memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan pihak mana pun disebut dengan …..

Memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang, tidak memihak, dan tidak merugikan pihak mana pun disebut dengan …..
A. ‘Adalah D. Syaja’ah
B. Iffah E. Hikmah
C. Adil

Jawaban: A

Related posts