Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap . . . .

a. lautan di wilayahnya
b. udara di atas wilayahnya
c. daratan di wilayahnya
d. kepulauan di wilayahnya
e. perairan di wilayahnya

Pembahasan:

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap udara di atas wilayahnya.

Jawaban: b

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap . . . .

a. lautan di wilayahnya
b. udara di atas wilayahnya
c. daratan di wilayahnya
d. kepulauan di wilayahnya
e. perairan di wilayahnya

Pembahasan:

Menurut Chicago Convention on International Civil Aviation pada tahun 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap udara di atas wilayahnya.

Jawaban: b

Related posts