Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah…
a. Rapat anggota, Pengurus, Pengawas
b. Pengurus, Pengawas, Manajer
c. Anggota, Manajer, Pengurus
d. Rapat Anggota, Manajer, Pengurus
Jawaban: 46. a. Rapat anggota, Pengurus, Pengawas