Menurut UUD 1945 pasal 10, Kekuasaan Presiden selaku Kepala negara adalah:
a. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU
b. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya
c. Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
d. Memberikan gelar, tanda jasa dan hak- hak lain tanda kehormatan
e. Menyatakan perang
Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Menurut UUD 1945 pasal 10, Kekuasaan Presiden selaku Kepala negara adalah Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU JAWABAN A