Menurut UUD 1945 pasal 10, Kekuasaan Presiden selaku Kepala negara adalah:

Menurut UUD 1945 pasal 10, Kekuasaan Presiden selaku Kepala negara adalah:

a. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU

b. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya

c. Memberikan Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

d. Memberikan gelar, tanda jasa dan hak- hak lain tanda kehormatan

e. Menyatakan perang

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Menurut UUD 1945 pasal 10, Kekuasaan Presiden selaku Kepala negara adalah Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU JAWABAN A

Related posts