
MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat ….
A. 29 hari
B. 30 hari
C. 40 hari
D. 60 hari
E. 90 hari

Jawaban
Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:
Jadi, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari (B).
Pembahasan
Pasal 36 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berbunyi:
MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).