MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat

MPR menyelenggarakan sidang guna membahas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lambat ….

A.        29 hari

B.        30 hari

C.        40 hari

D.        60 hari

E.         90 hari

Jawaban

Jawaban dari pertanyaana di atas adalah:

Jadi, MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari (B).

Pembahasan  

Pasal 36 ayat (1) UU No. 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD berbunyi:

MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

Related posts