Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris …
A. Sababiyah
B. Ashobah
C. Mahjub
D. Dzawil furudh
E. Nasabiyah
Jawaban : E
Orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah (keturunan) dengan orang yang meninggal dunia disebut ahli waris …
A. Sababiyah
B. Ashobah
C. Mahjub
D. Dzawil furudh
E. Nasabiyah
Jawaban : E