Pada masa khalifah Umar bin Khattab membagi daerah-daerah Islam dalam beberapa provinsi dan masing-masing provinsi dipimpin oleh seorang gubernur, dibawah ini yang bukan termasuk adalah …..
A. Sa’ad bin Abi Waqos Gubenur Provinsi Kufa
B. Utbah bin Khazwan Gubenur Provinsi Basrah
C. Amru bin Ash Gubenur Provinsi Fustot (Mesir)
D. Abu Ubaidullah bin Jarroh Provinsi Hilms
E. Semua jawaban salah
Jawaban : E